E-Book Versi Cetak dijual Lebih Murah di Pasaran
JAKARTA–MI: Buku murah versi cetak yang telah diunduh (download) dari situs buku sekolah elektronik (BSE) sudah beredar di pasaran. Untuk itu, guru dan murid dapat langsung membeli buku tersebut di pasaran, dengan harga yang jauh lebih murah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan penyediaan buku cetak BSE ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, khusunya pembelian buku teks.
“Pasalnya, harganya bisa mencapai sepertiga harga buku pelajaran dari penerbit. Karena itu, program buku murah harus jadi milik masyarakat sehingga kebijakan ini menjadi populer dan tidak mudah diganti – ganti,” kata Mendiknas dalam acara sosialisasi dan pameran buku pelajaran murah di Pusat Buku Indonesia, Jakarta, Kamis (28/8) petang.
Buku murah versi cetak baru meliputi 76 judul buku dari 407 buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Masyarakat dapat membeli dan memesan buku murah itu salah satunya di Pusat Buku Indonesia di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Menurut Mendiknas, pemerintah tetap berkomitmen membantu masyarakat dengan membeli hak cipta (copy right) buku teks pelajaran. Sehingga, siapapun dapat mengunduhnya di situs http://bse.depdiknas.go.id. Namun, harganya sudah ditetapkan pemerintah tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Rp20.000.
“Nanti setiap satu mata pelajaran minimal akan disediakan tiga buku pelajaran. Selakan pilih, sekarang penentuannya diberikan sekolah. Pemerintah tidak bisa ikut campur,” ujar Mendiknas.
Mendiknas mengakui, saat ini judul buku teks pelajaran masih terbatas. Namun, Mendiknas meyakinkan, bahwa pihaknya akan terus menambah koleksi buku teks pelajaran sehingga semua siswa mulai Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas dapat memiliki buku murah.
‘’Kalau yang sudah terlanjur beli buku yang mahal boleh pindah ke program buku murah. Kita terus memperbarui isi buku tersebut agar sesuai perkembangan izin. Namun, tetap satu buku itu bisa untuk lima tahun,’’ kata Mendiknas.
Mendiknas menuturkan, pembajakan kini menjadi keharusan, bukan dilarang. Namun, yang dibajak adalah buku murah yang dapat diambil di situs buku elektronik. ‘’Siapapun sekarang bisa jadi penerbit. Pedagang jadi penerbit, percetakan juga jadi penebit,’’ tutur Mendiknas. (Dik/OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar